cara membuat ad art yayasan

Berikutini adalah sebuah contoh ad art sebuah organisasi yang berada disebuah akademi teknologi. Contoh ad art organisasi, komunitas dan yayasan menjadi salah satu artikel yang akan membantu anda membuat rumusan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ketika hendak membentuk sebuah perkumpulan seperti organisasi, komunitas dan yayasan. Contoh Ad Art Yayasan Merry Ccc . Contoh di atas adalah contoh sederhana dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai pedoman awal bagaimana CaraMembuat Kir Kumpulan Cara Terbaru 2022 from yang berkaitan dengan yayasan, khususnya mengenai regulasi tentang yayasan telah mengalami perubahan yang semula diatur dalam uu no 16 tahun 2001 dirubah oleh uu no 28 tahun 2004. Perubahananggaran dasar pada ayat (1) meliputi: Nama Yayasan; Kegiatan Yayasan; Perubahan anggaran dasar sebagaimana pada ayat (2) dimuat dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar pada ayat (2) diajukan kepada menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak akta perubahan dibuat. 1anggaran dasar (ad) dan anggaran rumah tangga (art) yayasan kesejahteraan dan pendidikan islam pondowan tayu pati 2. 2 ANGGARAN DASAR YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI ‫ا‬ ‫ا‬ ‫ا‬ BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 (1) Yayasan ini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam, yang selanjutnya disebut Yayasan. YAYASANWAHANA BHAKTI PAHALA PERMOHONAN IZIN PENDAFTARAN . Perlu anda ketahui, bahwa akta pendirian yayasan harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Cara membuat akta notaris yayasan. Tentang pendirian dan legalitas yayasan. Bingung bagamaimana cara untuk medapatkan sk pengesahan pendirian dari kementerian hukum dan hak asas. Il Est Des Rencontres Qui Changent La Vie. BerandaKlinikKenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanJumat, 18 Juni 2021Apakah AD/ART itu merupakan produk hukum dan bagaimana kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan?Anggaran Dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi, badan atau perkumpulan tersebut. Lalu, apakah AD/ART merupakan produk hukum dan termasuk peraturan perundang-undangan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan anggaran rumah tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya.Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi/badan/perkumpulan bagi Perseroan Terbatas “PT”, Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menerangkan bahwa AD merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT, dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT, serta memuat aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS”, hak suara, direksi, dan lain sebagainya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT” bahkan ditegaskan bahwa perseroan terbatas “PT” tunduk pada AD siapa yang berwenang menetapkan AD/ART dan perubahannya? Menurut hemat kami, wewenang tersebut tergantung pada organisasi/badan hukum yang bersangkutan. Misalnya, dalam lingkup PT, yang menyusun dan/atau menetapkan substansi dalam AD yang kemudian dimuat dalam akta pendirian PT ialah para pendiri PT sekaligus pemegang saham,[1] sedangkan yang berwenang menetapkan perubahan AD ialah RUPS.[2]Apakah AD/ART Merupakan Produk Hukum?Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan produk hukum menurut peraturan perundang-undangan berikut iniMenurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi “PMK 3/2019” produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dankeputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah “Permendagri 120/2018”, produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD” dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa “Keputusan Mendagri 126/2003” produk-produk hukum di lingkungan pemerintahan desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah desa, yang bentuknya meliputi peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan bersama, dan instruksi kepala Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara produk hukum adalah produk hukum tertulis di lingkungan Lembaga Administrasi definisi-definisi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan produk hukum adalah peraturan, ketetapan, putusan, atau keputusan, atau nama lain, yang dibuat secara tertulis dan ditetapkan oleh pihak yang merupakan suatu peraturan yang berlaku di suatu organisasi atau badan hukum, sehingga kami berpendapat bahwa AD/ART merupakan produk hukum. Terlebih, pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang AD/ART Termasuk Peraturan Perundang-Undangan?Lalu, bagaimana kedudukan AD/ART dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Apakah AD/ART merupakan peraturan perundang-undangan?Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[3]Berdasarkan definisi di atas, maka sebuah peraturan perundang-undangan memilik unsur-unsur berikut iniPeraturan tertulis;Memuat norma hukum yang mengikat umum. Dikutip dari Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Marhaendra Wija Atmaja dalam Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan hal. 3 menjelaskan arti ”mengikat secara umum,” yaitu berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke atau ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan dikaitkan dengan karakteristik AD/ART sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, AD/ART berlaku internal bagi suatu organisasi/badan hukum, sedangkan peraturan perundang-undangan memuat norma yang bersifat umum dan berlaku ke luar, sehingga menurut hemat kami, AD/ART tidak termasuk peraturan jugaHierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa;Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta Sinar Grafika, 2009;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran rumah tangga, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB.[1] Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” yang mengubah Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU PT jo. Pasal 8 ayat 1 UU PT[2] Pasal 19 UU PT[3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 15/2019”Tags ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI 1 ANGGARAN DASAR YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam, yang selanjutnya disebut Yayasan. 2 Yayasan berkedudukan di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. BAB II JANGKA WAKTU PENDIRIAN Pasal 2 Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB III DASAR DAN AKIDAH Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Yayasan berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud dan tujuan Yayasan adalah a. Membina, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan b. Mengembangkan pendidikan dalam rangka melaksanakan syari’at Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. c. Menngkatkan kesejahteraan masyarakat. BAB V KEKAYAAN Pasal 5 Kekayaan Yayasan terdiri dari a. Modal awal yang dikumpulkan sebesar Rp. sepuluh juta rupiah b. Hasil-hasil yang didapat Yayasan dari usaha-usaha i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah. ii. Meminta bantuan dari Pemerintah iii. Usaha lain yang sah dan halal. BAB VI KEGIATAN DAN USAHA Pasal 6 Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 4, Yayasan mempunyai kegiatan dan usaha a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Yayasan. 2 b. c. Mendirikan pencapaian Melakukan pencapaian badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang maksud dan tujuan Yayasan. tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tujuanYayasan. BAB VII ORGAN YAYASAN Pasal 7 1 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina, b. Pengurus; dan c. Pengawas. 2 Setiap anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas berhak a. Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan b. Mendapatkan tunjangan. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, disesuaikan dengan kemampuan Yayasan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pembina. Pasal 8 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Pengurus dan/atau Pengawas. 2 Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan 3 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Pasal 9 1 Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 2 Dalam hal anggota Pembina dari unsur pendiri berjumlah kurang dari 5 lima, jumlah anggota pembina ditetapkan 5 lima orang. Pasal 10 1 Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 11 Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Bagian Pertama Jenis Rapat Pasal 12 1 Rapat-rapat Yayasan terdiri dari a. Rapat Pembina; b. Rapat Pengurus; c. Rapat Pengawas; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat Pembina adalah rapat yang dilaksanakan Pembina dan hanya diikuti oleh anggota Pembina dalam rangka melaksanakan kewenangannya. 3 Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan Pengurus dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibannya. 3 4 Rapat Pengawas adalah rapat yang dilaksanakan Pengawas dan hanya diikuti oleh anggota Pengawas dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibanya. 5 Rapat Gabungan adalah rapat yang dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa Organ Yayasan. 6 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak boleh dilaksanakan antara Pengurus dan Pengawas kecuali dalam menetapkan anggota Pembina. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat-rapat Yayasan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah undangan yang seharusnya, kecuali Rapat Pembina dan Rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan Rapat Pengawas dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina. 3 Rapat Gabungan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ dari masing-masing organ Yayasan yang berhak menghadirinya. Pasal 14 1 Apabila jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dinayatakan kuorum. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku bagi Rapat Pembina dan/atau Rapat Pengawas. 3 Apabila dalam Rapat Pembina atau Rapat Pengawas jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, rapat ditunda untuk memberikan undangan lagi. 4 Undangan sebagaimana dimaksud ayat 3 menyebutkan bahwa ini adalah undangan ulang. 5 Apabila dalam undangan ulang peserta rapat masih tidak memenuhi syarat minimal kehadiran, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan, dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat 2 Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan persetujuan suara terbanyak. 3 Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat 2 hanya dilakukan terhadap pendapat-pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan Anggaran Dasar ini. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 16 1 Pengurus berkewajiban melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus menyusun ikhtisar laporan keuangan untuk diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat umum. 3 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pasal 43 hanya dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan yang diselenggarakan oleh Pembina khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina, Pengurus, dan Penasehat. 4 3 Perubahan untuk pertama kali dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. Tentang Yayasan, dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut a. Pengurus menetapkan tim untuk menyusun draf perubahan tersebut. b. Draf sebagaimana dimaksud huruf a, dibahas dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan pengurus yang ada pada saat perubahan dilakukan. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan oleh a. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b. Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan yang dilaksanakan khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b, dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh Pembina. Pasal 20 Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan pada saat Yayasan ini dinyatakan bubar, didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perudang-undangan. BAB XII PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan. 5 ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM AKTE NOTARIS NO. 74 TANGGAL 29 MEI 1980 DESA PONDOWAN KECAMATAN TAYU KABUPATEN PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pengangkatan dan Penggantian Pembina Pasal 1 1 Pengangkatan anggota Pembina dari luar unsur pendiri dilakukan dalam rapat Pembina dengan mempertimbangkan usulan dari Pengurus. 2 Apabila Yayasan karena suatu sebab tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar pasal 9. 3 Pimpinan rapat gabungan sebagaimana dimaksud ayat 2 dipilih dari dan oleh anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 2 1 Pelaksanaan kewenangan dan kewajiban Pembina bersifat kolekftif kolegial. 2 Pembina memilih dua orang anggotanya untuk bertindak sebagai pimpinan dan sekretaris. Pasal 3 Anggota Pembina berhenti dari keanggotaan Pembina karena a. mengundurkan diri b. meninggal dunia Bagian Kedua Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pembina mengangkat pengurus berdasarkan keputusan rapat Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan pengurus lama. 3 Susunan Pengurus Yayasan terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris; d. Seorang Bendahara; dan e. Seksi-Seksi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan. Pasal 5 1 Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. 6 Pasal 6 Anggota Pengurus berhenti dari keanggotaan pengurus karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatannya; dan d. Diberhentikan Pembina. Pasal 7 1 Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, c, dan d, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 8 4 Penggantian anggota Pengurus yang berhenti dilakukan dalam rapat Pembina dengan ketentuan sebagai berikut a. Apabila pengurus yang berhenti ketua dan/atau sekretaris, pengganti diambil dari wakilnya. b. Apabila pengurus yang berhenti bendahara, Pembina menunjuk orang baru. c. Apabila pengurus berhenti keseluruhan, maka masa kepengurusannya dianggap berakhir, dan Pembina menetapkan pengurus baru. Bagian Ketiga Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Pasal 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang khusus dilakukan untuk itu. 2 Dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal pemberhentian pengawas, Pembina mengisi kekosongan Pengawas. 3 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. BAB II WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pembina Pasal 10 Pembina mempunyai Kewenangan yang meliputi a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan/atau pengawas; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan dan/atau pembubaran Yayasan. Pasal 11 1 Pembina Yayasan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu tahun. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan Yayasan tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang. 7 Pasal 12 Pembina dilarang a. Merangkap sebagai Pengurus dan/atau Pengawas. b. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. Bagian Kedua Pengurus Pasal 13 1 Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan 2 Pengurus mempunyai kewenangan untuk a. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan Yayasan b. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan c. Mewakili dan bertindak atas nama Yayasan 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, Pengurus mengeluarkan Surat Keputusan. Pasal 14 1 Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam, Pengurus melakukan kordinasi dengan Pembina untuk mendapatkan persetujuan. 2 Kordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1, hanya wajib dilakukan dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam huruf a dan b. Pasal 15 1 Pengurus dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi pengurus. f. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; g. Mengalihkan kekayaan Yayasan; dan h. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihal lain. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 16 1 Setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga. Pasal 17 2 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau b. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan. 3 Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat 1, Pembina menunjuk wakil Yayasan, dalam rapat Pembina. 8 Pasal 18 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Bagian Ketiga Pengawas Pasal 19 1 Jumlah Pengawas Yayasan adalah 3 tiga orang. 2 Susunan Pengawas Yayasan terdiri dari a. Seorang ketua merangkap anggota b. Seorang sekretaris merangkap anggota c. Seorang anggota 3 Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pasal 20 Pengawas mempunyai kewenangan untuk a. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus dalam melaksanakan tugas kepengurusan Yayasan. b. Mengusulkan pemberhentian sementara Pengurus kepada Pembina. Pasal 21 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan. Pasal 22 1 Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus. 2 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 langsung dilaporkan secara tertulis kepada Pembina dengan menyertakan alasannya. 3 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 4 Dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pembina wajib a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan secara permanen. Pasal 23 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kapailitan bukan karena kesalahan dan kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. 9 BAB III PELAKSANA KEGIATAN Pasal 24 4 Pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Yayasan. 5 Bidang kegiatan Yayasan meliputi a. Pendidikan; b. Pesantren; c. Ekonomi dan Usaha; serta d. Sosial Kemasyarakatan. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 dua kali masa jabatan. 3 Susunan personalia pelaksana kegiatan minimal terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris d. Seorang Wakil Sekretaris; dan e. Seorang Bendahara. Pasal 26 1 Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai b. Menyusun program kerja yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan yang diamanatkan c. Melaksanakan kegiatan sebagaiman tertuang dalam program kerja 2 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, Pelaksana Kegiatan mengusulkan kepada Pengurus untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan. 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, Pelaksana Kegiatan mengangkat pegawai. Pasal 27 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 26, Pelaksana Kegiatan menyusun petunjuk pelaksanaan. Pasal 28 1 Pelaksana Kegiatan dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan kegiatan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 29 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pelaksana Kegiatan, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pelaksana Kegiatan secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 10 2 Anggota Pelaksana Kegiatan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal 30 Dalam hal Pelaksana Kegiatan selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pengurus atas persetujuan Pembina, Pelaksana Kegiatan tersebut dapat diberhentikan sebelum masa jabatanya berakhir. Pasal 31 Pelaksana Kegiatan berhenti karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatan; dan d. Diberhentikan. Pasal 32 1 Pelaksna Kegiatan yang diberhentikan atau mengundurkan diri, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 33 Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN, KEKAYAAN, DAN KEUANGAN Pasal 34 1 Kekayaan dan keuangan Yayasan mencakup kekayaan dan keuangan yang dialokasikan untuk organ Yayasan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. 2 Pengurus dan Pengawas bertanggungjawab terhadap pengelolaan kekayaan dan keuangan Yayasan, yang ditugaskan kepada Bendahara Pengurus. 3 Pengurus dan Pengawas menyusun laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan terhitung mulai tahun buku Yayasan ditutup, dan dilaporkan kepada Pembina. 4 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 3 sekurang-kurangnya memuat a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai. b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan kuangan. c. Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan dan usaha Yayasan. Pasal 35 1 Laporan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat 3 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas 2 Dalam hal terdapat Pengurus dan/atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis. 3 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 disahkan Pembina dalam rapat Pembina. Pasal 36 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. 11 BAB V PENUTUP Pasal 37 1 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pembina dan/atau Pengurus sesuai kewenangannya. 2 Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Pembina dan Pengurus. 12 Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis AD ART Adalah Ini Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya AD ART Adalah Ini Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD ART adalah salah satu dokumen yang memiliki peran penting dan harus dimiliki oleh suatu organisasi ataupun perusahaan. AD ART akan mengatur semua kegiatan yang ada di dalam organisasi, mulai dari mengangkat anggota, menetapkan pengurus organisasi, melakukan rapat rutin, sampai menentukan sanksi untuk para anggotanya. Selain itu, data penting terkait pendirian suatu organisasi pun dicatat di dalam AD/ART. Sederhananya, AD ART adalah pedoman utama untuk menjalankan suatu organisasi. Sehingga, bila Anda adalah pengurus, anggota, atau baru ingin membuat suatu organisasi, pengetahuan yang mendalam terkait AD ART ini harus Anda kuasai dan Anda pahami sepenuhnya. Pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan. Peraturan yang tercantum di dalamnya mencakup ketentuan keanggotaan, hal teknis tentang mengelola organisasi dan juga bisnis, sampai berbagai hal yang berhubungan dengan pembubaran serta ketentuan khusus lainnya. AD ART akan mengikat semua anggota yang ada di dalam organisasi. AD ART dibuat oleh mereka yang ingin mendirikan suatu organisasi ataupun perusahaan. sedangkan isi di dalamnya harus bisa disepakati dan disetujui oleh semua pengurus serta anggota organisasi. Baca juga NDA Ini Pengertian dan Peran Pentingnya Dalam Bisnis Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Walaupun dalam penyebutannya seringkali tidak dipisahkan, tapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebenarnya adalah dua hal yang berbeda. Anggaran Dasar atau AD adalah semua aturan umum yang berkaitan dengan kehidupan organisasi yang akan mengatur hubungan organisasi dengan anggota di dalamnya agar bisa lebih tertib dalam menjalankan organisasi tersebut. Di dalamnya akan ditulis berbagai ketentuan utama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menata keberlangsungan hidup organisasi tersebut. Ketentuan pokok ini akan digunakan sebagai pedoman dalam membuat aturan lainnya yang lebih khusus. Sedangkan ART atau Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih detail terkait berbagai aturan yang terdapat di dalam anggaran dasar. DI dalamnya terdapat peraturan yang akan mengatur urusan rumah tangga dari suatu organisasi, seperti berbagai hal yang berhubungan dengan keanggotaan organisasi, hak dan kewajiban dari setiap pengurus ataupun anggota, urusan administrasi organisasi, dan berbagai hal lainnya. Baca juga Format Slip Gaji Sederhana yang Mudah Dibuat Fungsi AD/ART Fungsi utama dari AD ART adalah sebagai pedoman utama untuk semua anggota dan pengurus dalam membuat berbagai peraturan organisasi. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk internal organisasi saja, tapi juga untuk eksternal organisasi. Contoh sederhana dari peraturan internal organisasi adalah aturan yang terkait dengan hubungan antar pengurus dan anggotanya, antar sesama anggota, dan antar pengurus dengan pengelola organisasi. Sedangkan peraturan eksternal adalah aturan semua perjanjian yang dijalin dengan pihak ketiga dan berkaitan dengan modal organisasi tersebut, seperti kerja sama bisnis, perjanjian kredit, ataupun manajemen. Baca juga Serba-Serbi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Tujuan Dibentuknya AD ART Membangun organisasi baru tanpa adanya pedoman sama seperti berpergian ke suatu gunung atau hutan tanpa membawa peta atau kompas. Itu artinya, tanpa menggunakan AD ART, suatu organisasi kemungkinan besar akan tersesat di tengah jalan. Sehingga, tujuan bisnis pun tidak akan bisa dicapai. Nah, beberapa tujuan dari dibuatnya AD ART adalah sebagai berikut Mengatur mekanisme kerja dari organisasi itu sendiri. Menjelaskan bahwa tata kehidupan organisasi tersebut sudah diatur secara jelas dan baik. Menjadi pedoman utama untuk setiap anggota dan juga pengelola dalam menjalankan teknis organisasi, usaha, manajemen, serta finansial organisasi. Mewujudkan adanya ketertiban dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi Dijadikan sebagai dasar dalam membuat berbagai peraturan khusus lainnya yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan organisasi. Baca juga Lead Nurturing Pengertian, Manfaat, dan Tahapannya untuk Bisnis Isi AD/ART Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, AD ART adalah suatu hal yang mengikat untuk semua anggota organisasi. Untuk itu, isi yang tercantum di dalamnya harus bisa disepakati oleh setiap anggota ataupun pengurus organisasi. Setiap pihak yang terlibat di dalamnya wajib ikut andil dalam mempertanggungjawabkan isi AD ART yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Semua peraturan yang tercantum di dalamnya pun harus bisa dengan mudah dipahami dan dilakukan oleh setiap anggota, pengurus, pengawas, dan juga pengelola organisasi tersebut. Untuk itu, dalam membuat AD ART, wajib memerhatikan kebutuhan dari setiap anggota dan aspirasi mereka pun harus dituangkan. Setiap organisasi memiliki isi AD ART nya masing-masing. Tapi secara umum, isi AD ART adalah sebagai berikut Daftar nama pendiri organisasi atau bisnis Nama dan juga jabatan dari setiap pendiri organisasi Tujuan dan maksud dari dibentuknya organisasi tersebut Kegiatan usaha yang harus dijalankan oleh organisasi Ketentuan terkait keanggotaan organisasi Ketentuan terkait rapat anggota Ketentuan terkait pengurus organisasi Ketentuan terkait pengawasan organisasi Ketentuan terkait pengelolaan organisasi Ketentuan terkait permodalan untuk organisasi Ketentuan terkait jangka waktu organisasi tersebut berdiri Ketentuan terkait SHU atau Sisa Hasil Usaha Ketentuan terkait sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota organisasi Ketentuan terkait pembubaran organisasi Ketentuan terkait adanya perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertentu lainnya. Baca juga Apa itu Buffer Stock? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya Lalu, Kapan AD/ART bisa diubah? Seiring dengan berjalannya waktu, akan ada perubahan yang mau tidak mau harus dialami oleh suatu organisasi, baik itu dalam hal keanggotaan ataupun usaha organisasi itu sendiri. Perubahan tersebut seringkali menuntut adanya perubahan AD ART dari suatu organisasi. Biasanya, berbagai hal yang berhubungan dengan perubahan AD ART ini sudah diatur di dalam AD ART. Termasuk di dalamnya kapan AD ART tersebut bisa diubah, siapa saja yang memiliki wewenang untuk mengubah dan aturan yang berhubungan dengan validitas perubahan itu sendiri. Baca juga DiSC Personality Test Salah Satu Proses dalam Rekrutmen Karyawan Penutup Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang AD ART. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, di dalam AD ART pun sudah dijelaskan terkait usaha dan cara pengelolaan finansial atau keuangan organisasi. Nah, untuk lebih memudahkan Anda untuk mengelola usaha dan keuangan, saat ini Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Accurate Online akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat, dan juga akurat. Di dalamnya juga sudah dibekali dengan berbagai fitur dan bonus yang akan membuat pengelolaan usaha bisa dilakukan lebih efektif dan efisien. Bahkan, kelebihan dan fitur lengkap dari aplikasi berbasis cloud ini bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yakni sekitar 200 ribuan saja per bulannya. Namun, Anda bisa mencobanya terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini. Seberapa bermanfaat artikel ini? Klik salah satu bintang untuk menilai. 25 pembaca telah memberikan penilaian Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini Jadilah yang pertama! As you found this post useful... Follow us on social media! We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post! Tell us how we can improve this post? Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik. Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link Panduan Membuat AD/ART Organisasi September 11, 2008 Posted by ILMU BARU in Publikasi. trackback 1. AD/ART Organisasi § AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi § AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi § ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. § ART adalah perincian pelaksanaan AD § Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. § Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting. Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut ANGGARAN DASAR § MUKADIMAH o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut § BAB I NAMA dan TEMPAT Pasal 1 1 Organisasi ini bernama …… nama organisasi 2 …… nama organisasi berkedudukan di …….tempat Pasal 2 …… nama organisasi didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan. § BAB II AZAS, SIFAT dan TUJUAN Pasal 3 …… nama organisasi berazaskan Pancasila Pasal 4 …… nama organisasi merupakan organisasi ……. politik, social, dll yang bersifat kekeluargaan dll. Pasal 5 ……. nama organisasi bertujuan menjelaskan visi organisasi § BAB III USAHA-USAHA menjelaskan misi organisasi § BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 7 1 Anggota …… nama organisasi adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan 2 Ketentuan mengenai keanggotaan …… nama organisasi diatur dalam ART § BAB V ORGANISASI Pasal 8 1 …… nama organisasi mempunyai wilayah kerja di … Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan Pasal 9 1 Kekuasaan tertinggi pada …… 2 Kepengurusan diatur dalam ……. Pasal 10 Pengurus bertugas § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 11 1 Musyawarah diadakan pada Pasal 12 1 Musyawarah …. memiliki wewenang Pasal 13 Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah … Pasal 14 Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan § BAB VII LAMBANG Pasal 15 …… nama organisasi mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART § BAB VIII KEUANGAN Pasal 16 Keuangan …. nama organisasi diperoleh dari a. Uang pangkal dan uang iuran b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah d. Usaha yang sah Pasal 17 Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh …. Pasal 18 Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai … § BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 1 Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar 2 ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD § BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 20 1 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh …. 2 Perubahan AD dan ART dianggap sah jika … § BAB XI PEMBUBARAN Pasal 21 Pembubaran nama organisasi ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan …. atau dapat juga alasan-alasan lainnya § BAB XII PENUTUP Pasal 22 Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA § BAB I UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga …… nama organisasi merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. nama organisasi § BAB II ORGANISASI …… nama organisasi Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi § BAB III PENDIDIKAN Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll. § BAB IV PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT § BAB V KEANGGOTAAN Keanggotaan …… nama organisasi terdiri dari a. Anggota Muda b. Anggota Biasa c. Anggota kehormatan Pasal 10 1 Anggota Muda Dijelaskan persyaratannya 2 Anggota Biasa Dijelaskan persyaratannya 3 Anggota Kehormatan Berdasarkan pertimbangan jasa, dll. Pasal 11 Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban Pasal 12 1 Keanggotaan seseorang diberhentikan karena 2 Pemberhentian sementara dilakukan oleh …… Pasal 13 Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja ….. Pasal 14 Pengurus mempunyai hak dan kewajiban § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 36 1 Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. jangka waktu 2 Musyawarah ……. dihadiri oleh 3 Sidang dianggap sah jika …. § BAB VII LAMBANG dan PENGGUNAANNYA Pasal 37 § BAB VIII KEUANGAN § BAB VIX KETENTUAN PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal Beranda AD/ART Yayasan Anggaran Dasar NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Masjid Al-Amaliyah selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan “Yayasan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Desa Ciawi Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor 2 Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan Persetujuan Pembina. MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang 1. Keagamaan ; 2. Sosial dan Ekonomi Kemasyarakatan; 3. Pendidikan; dan 4. Kesehatan KEGIATAN Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut a. Kegiatan kemakmuran masjid yang meliputi kegiatan-kegiatan kemasjidan khususnya Ibadah Mahdhoh b. Kegiatan sosial dan ekonomi kemasyarakatan yang meliputi mengumpulan dan menyaluran dana sosial zakat, infaq, shodaqoh dari para aghniya kepada para fuqoro. c. Kegiatan pendidikan formal maupun non formal. d. Kegiatan lain yang dibutuhkan JANGKA WAKTU Pasal 4 Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. KEKAYAAN Pasal 5 1 Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang tunai sejumlah Rp. lima belas juta Rupiah. 2 Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; b. wakaf; c. hibah; d. hibah wasiat; dan e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. ORGAN YAYASAN Pasal 6 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina; b. Pengurus; dan c. Pengawas. PEMBINA Pasal 7 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. 2 Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. 3 Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina. 4 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 5 Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan. 6 Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus. 7 Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pasal 8 1 Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. 2 Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7; c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas. TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA Pasal 9 1 Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina. 2 Kewenangan Pembina meliputi a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; f. pengesahan laporan tahunan; g. penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. 3 Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. RAPAT PEMBINA Pasal 10 1 Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 satu tahun, paling lambat dalam waktu 5 lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas. 2 Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 3 Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 4 Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 5 Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 6 Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir. 7 Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa. Pasal 11 1 Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pembina; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama; e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 satu per dua jumlah anggota Pembina. 2 Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 4 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 5 Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya; b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir; c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat. 7 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina. 10 Dalam hal hanya ada 1 satu orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. RAPAT TAHUNAN Pasal 12 1 Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 lima bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang; b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus; c. penetapan kebijakan umum Yayasan; d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan. 3 Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan. PENGURUS Pasal 13 1 Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari a. seorang Ketua; b. seorang Sekretaris; dan c. seorang Bendahara. 2 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Ketua, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum. 3 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Sekretaris, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum. 4 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Bendahara, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum. Pasal 14 1 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2 Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. 3 Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan a. bukan pendiri Yayasan dan tidak berafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. 4 Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 5 Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. 6 Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 7 Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. 8 Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan. Pasal 15 Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila 1 meninggal dunia; 2 mengundurkan diri; 3 bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 lima tahun; 4 diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; dan 5 masa jabatan berakhir. TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 16 1 Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 2 Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. 3 Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas. 4 Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5 Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank; b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri; c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Yayasan; e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/ membebani kekayaan Yayasan; f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. 6 Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina. Pasal 17 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal 1 mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; 2 membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; 3 mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 3 Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya. 4 Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya. 5 Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya. 6 Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina. 7 Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa. PELAKSANA KEGIATAN Pasal 19 1 Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. 2 Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 3 Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 3 tiga tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4 Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus. 5 Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. Pasal 20 1 Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 2 Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas. RAPAT PENGURUS Pasal 21 1 Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina. 2 Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. 3 Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4 Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 5 Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6 Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 22 1 Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. 3 Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa. 4 Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga jumlah Pengurus; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RapatPengurus kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama. e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 satu per dua jumlah Pengurus. Pasal 23 1 Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2 Dalam hal keputusan berdasakan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 3 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 satu orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. 7 Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 , mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambildengan sah dalam Rapat Pengurus. PENGAWAS Pasal 24 1 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 2 Pengawas terdiri dari 1 satu orang atau lebih anggota Pengawas. 3 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Pengawas, maka 1 satu orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara-berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2 Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untukjangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. 3 Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 4 Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus. 5 Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 6 Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. 7 Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau pelaksana Kegiatan. Pasal 26 Jabatan Pengawas berakhir apabila 1 meninggal dunia; 2 mengundurkan diri; 3 bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 lima tahun; 4 diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; 5 masa jabatan berakhir. TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS Pasal 27 1 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. 2 Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas. 3 Pengawas berwenang a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan; b. memeriksa dokumen; c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus; e. memberi peringatan kepada Pengurus. 4 Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 satu orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5 Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. 6 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. 7 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 8 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. 9 Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan ayat 8, maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula. 10Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan. RAPAT PENGAWAS Pasal 28 1 Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina. 2 Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas. 3 Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4 Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 5 Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6 Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 29 1 Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir. 3 Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa. 4 Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah Pengawas. b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua. c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama. e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 satu per dua jumlah Pengawas. Pasal 30 1 Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 3 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh ketua rapat dan 1 satu orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. 7 Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 , mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. RAPAT GABUNGAN Pasal 31 1 Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 2 Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 3 Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. 4 Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 5 Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. 6 Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 7 Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. 8 Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas. 9 Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir. Pasal 32 1 Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. 2 Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. 3 Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada. KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN Pasal 33 1 a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pengawas. b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua. c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama. e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Pengawas. 2 Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkandalam rapat. 4 Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 satu orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat. 5 Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. 6 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 7 Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. 8 Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan. TAHUN BUKU Pasal 34 1 Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 satu Januari sampai dengan tanggal 31 tiga puluh satu Desember. 2 Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup. 3 Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup tanggal 31-12-2___ tiga puluh satu Desember dua ribu … LAPORAN TAHUNAN Pasal 35 1 Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan. 2 Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. 3 Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas. 4 Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. 5 Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan. 6 Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 36 1 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah Pembina. 2 Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 dua per tiga dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. 4 Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 tiga hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama. 5 Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 satu per dua dari seluruh Pembina. 6 Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. Pasal 37 1 Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. 2 Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan. 3 Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 4 Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 5 Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator. PENGGABUNGAN Pasal 38 1 Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 satu atau lebih Yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. 2 Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain; b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. 3 Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. Pasal 39 1 Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 tiga per empat dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. 2 Pengurus dari masing masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan. 3 Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan. 4 Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan. 5 Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia. 6 Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. 7 Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. PEMBUBARAN Pasal 40 1 Yayasan bubar karena a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan 1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 3. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. 2 Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. 3 Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator. Pasal 41 1 Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. 2 Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. 3 Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. 4 Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang undangan di bidang kepailitan. 5 Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. 6 Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 lima hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 7 Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 8 Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina. 9 Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI Pasal 42 1 Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. 2 Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. 3 Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar. PERATURAN PENUTUP Pasal 43 1 Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina. 2 Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4, Pasal 13 ayat 1, dan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut a. Pembina ___ 1. Ketua/Koordinator ___ 2. Sekretaris ___ 3. Anggota ___ 4. Anggota ___ 5. Anggota ___ b. Pengurus 1. Ketua Umum ___ 2. Ketua I Ta’mir Masjid ____________ 3. Ketua II Sosial Kemasyarakatan __________ 4. Ketua III Pendidikan ____________ 5. Sekretaris Umum ___ 6. Sekretaris I 7. ..... 9. Bendahara Umum c. Pengawas 1. Koordinator ______________ 2. Sekretaris ______________ 3. Anggota ____________ 4. Anggota ______________ 3 Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang. Pengurus Yayasan dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. Tentang segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, dibuatlah Akta ini

cara membuat ad art yayasan